Peraturan Tentang Laporan Keberlanjutan di Indonesia



 

1. Keputusan Menteri BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program  Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).

2. Peraturan Perseroan Terbatas (PT), yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas pasal 74 Nomor 40 Tahun 2007.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan sebagai pelaksanakan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

4. Undang-Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007.

5. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001.

6. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

7. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejehteraan Sosial pada level Provinsi.

8. Peraturan OJK Nomor 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan mewajibkan Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk menyampaikan Laporan Keberlanjutan.

9. SEOJK Nomor 16/2021 mengenai Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan bagi Emiten dan Perusahaan Publik yang semakin menekankan mengenai penyampaian Laporan Keberlanjutan.

10. Laporan Keberlanjutan berbasis GRI, yakni menggunakan GRI 2021 sebagai standar GRI terbaru. Pada GRI 2021, unsur Human Rights menjadi bagian yang harus dilaporkan dan perubahan lainnya dari GRI 2016.

GRI (Global Reporting Initiative) adalah organisasi internasional independen yang mengembangkan Sustainability Report Standards yang akan membantu dalam mengkomunikasikan dampak yang ditimbulkan oleh proses bisnis perusahaan.

11. Laporan Keberlanjutan berbasis SASB (Sustainability Accounting Standards Board).

SASB adalah organisasi independen berbasis di AS, SASB memberikan standar berbasis industri yang lengkap. Standar ini didasarkan pada pengakuan dan pengungkapan dampak lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan.

 


 


Diberdayakan oleh Blogger.